Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Anak Temui Korban Penoyoran Hari ini

image-gnews
Arist Merdeka Sirait. TEMPO/Yosep Arkian
Arist Merdeka Sirait. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berjanji bakal mendampingi CM dan keluarganya. CM menjadi korban penoyoran setelah bersalaman dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Anak Nasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jumat lalu.

Arist mengatakan, Komnas PA akan bertemu dengan CM dan keluarganya hari ini. “Kami akan gali informasi seputar insiden penoyoran itu,” kata Arist saat dihubungi semalam.

Komnas PA juga akan meminta Markas Besar Kepolisian RI menyelidiki kasus yang, menurut korban, dilakukan oleh seseorang berseragam hijau dan memakai topi itu.

Menurut Arist, pengusutan pelaku penoyoran ini sangat penting. Selain karena menyangkut kekerasan terhadap anak, pengusutan itu untuk membuat terang agar Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tidak melakukan blunder. Sebab, insiden itu terjadi di ring satu, yang seharusnya steril dan diketahui Paspampres.

Komnas PA juga meminta pihak Paspampres transparan soal insiden ini. Paspampres, kata Arist, telah membantah tudingan sebagai pelaku penoyoran. Karena itu, pengungkapan pelaku penoyoran menjadi penting sebagai evaluasi pengamanan di seputar Presiden. Aris mengatakan, bila ada insiden di ring satu tanpa diketahui Paspampres, sama saja Paspampres telah kebobolan.

Sebelumnya, ibunda korban, Lia Ekawati, meminta kasus yang menimpa anaknya tidak diperpanjang. “Saya berharap kasus ini sampai di sini saja, tidak usah diperpanjang, karena kasihan juga anak saya,” kata dia dalam jumpa pers, Sabtu lalu.

Sejak kejadian itu diberitakan sejumlah media, kata Lia, anaknya mengaku tak bisa tidur nyenyak dan sempat mengalami trauma bila melihat pemberitaan di televisi. Karena trauma itu, orang tua CM meminta bantuan Komnas PA dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menyudahi pemberitaan kasus itu.

Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, korban merasa terusik oleh kedatangan banyak wartawan di rumahnya. Akibatnya, korban untuk sementara diungsikan ke rumah famili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Anak ini mengatakan cukup terganggu dengan kedatangan teman-teman media di rumahnya. Kegiatan sekolahnya jadi terganggu,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto itu.

Adapun mengenai batalnya pembacaan deklarasi anak, Arist Merdeka Sirait menilai perayaan Hari Anak sebagai hari duka anak nasional. “Itu mencederai suara hati anak-anak,” kata Arist.

Menurut Arist, seharusnya anak-anak diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menyuarakan pendapat dan pikirannya. Poin deklarasi, kata dia, dihasilkan murni dari perwakilan anak-anak di 33 provinsi.

Pembatalan pembacaan deklarasi, kata Arist, tidak bisa dibenarkan karena sudah tercantum dalam daftar acara yang disepakati protokoler dan Sekretariat Negara. “Ini bisa merusak citra SBY yang tidak mau mendengar suara dan pikiran anak-anak,” tuturnya.

Arist mengatakan pembatalan pembacaan deklarasi itu telah melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memerintahkan untuk mendengarkan suara anak. Pembatalan sepihak tersebut juga menunjukkan bahwa pihak protokoler dan Sekretariat Negara tidak paham esensi Hari Anak Nasional.

Menurut dia, poin antirokok dalam deklarasi anak tersebut justru harus mendapat dukungan. Sebab, kata dia, poin itu menunjukkan tekad anak untuk menjauhi rokok dan bahaya rokok.

l AMIRULLAH | APRIARTO MUKTIADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.