Soetarti Soekarno (kiri) dan Roesmini. ANTARA/Prasetyo Utomo
Topik
Soetarti Soekarno Dinyatakan Tidak Bersalah
TEMPO Interaktif, Jakarta -Soetarti Soekarno, janda tentara pelajar R. Soekarno, dinyatakan tidak bersalah bebas dari segala tuntutan hukum. Hakim ketua Djumadi membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, siang ini.
Soetarti dinyatakan bebas setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dianggap prematur karena belum adanya inkrah atau keputusan tetap dari badan peradilan lain. Seperti diketahui, sampai saat ini masih ada gugatan pembelian rumah Soetarti yang masih menantikan putusan kasasi.
Selain itu, merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang No 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang menjadi dasar, hakim menilai bahwa pelaksanaannya masih harus berdasar pada pasal yang sama ayat 7.
"Harus ada peraturan pelaksanaannya," kata Djumadi. Dalam putusannya, disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan yang dapat digunakan adalah Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1994 yang telah disempurnakan oleh PP No 31 tahun 2005.
Mendengar putusan itu, para pengikut sidang tak kuasa menahan diri dan langsung bergerak mendekati meja hakim. Awalnya, keributan dimulai saat para juru foto mencoba mengambil gambar Soetarti.
Namun, para pendukung Soetarti justru mendekat. Kini, upaya penertiban telah berhasil dilakukan dan berlanjut pada pembacaan putusan terhadap Rusmini, yang juga merupakan janda pahlawan.
EZTHER LASTANIA





