foto

Dari kiri: Soetarti Soekarno, Roesmini Koeslini, dan Timoria Situmorang. TEMPO/Seto Wardhana

Rusmini dan Timoria juga Dinyatakan Tidak Bersalah  

TEMPO Interaktif, Jakarta -Setelah Soetarti Soekarno, Rusmini, yang juga merupakan janda pahlawan, ikut dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan hukum. Begitu juga dengan Timoria Manurung, yang juga dipidanakan atas kasus yang sama.

Para hakim ketua pada masing-masing sidang terhadap Rusmini dan Timoria membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini secara lebih ringkas daripada hakim pada sidang Soetarti.

Rusmini dan Timoria dinyatakan tidak bersalah atas dasar yang sama dengan putusan pada Soetarti. Keduanya bebas setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga dianggap prematur. Rusmini dan Timoria juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait upaya melakukan permohonan pembelian rumah yang mereka huni. Sampai saat ini belum ada inkrah atau keputusan tetap karena masih menantikan putusan kasasi.

Dengan adanya putusan seperti ini, putra Soetarti, Sambodo Agung, sangat berharap agar putusan kasasi cepat muncul. "Agar ada kepastian hukum," katanya. Sambodo menyatakan kalaupun nantinya putusan masih belum memuaskan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali. "Dan akan membawa hasil sidang ini saat PK (peninjauan kembali)," katanya.

EZTHER LASTANIA