foto

ANTARA/Prasetyo Utomo

DKI Akan Mentaru 4 Ribu Menara BTS

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur sekitar 4 ribu menara base transceiver station (BTS) atau tower telekomunikasi yang tersebar di lima wilayah kota Jakarta. "Kami sudah mendata, 4 ribu menara harus mau diatur," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Wiriyatmoko siang ini.

Menurut dia, sampai saat ini banyak operator yang sudah setuju dengan aturan yang diberlakukan pemerintah daerah. Mereka pun telah memahami arti pentingnya pengaturan menara telekomunikasi.

Wiriyatmoko mengatakan, jika operator tetap saja membandel, pihaknya pun akan bertindak. Mereka tidak akan memberikan sanksi seperti denda. Namun langsung membongkar paksa jika mereka tidak menuruti aturan yang diberlakukan. "Kami gergaji saja. Tak perlulah dibongkar menaranya, diputus saja kabel serat optiknya," ujarnya.

Jika diputus kabel serat optiknya, Wiriyatmoko mengatakan, para operator pun tidak bisa beroperasi. Selain harga kabel yang sangat mahal, dia pun mengatakan kabel tidak bisa disambung lagi.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 126 Tahun 2009 tentang Pola Persebaran Menara Telekomunikasi di Jakarta, Wiriyatmoko mengatakan operator diberikan waktu selama dua tahun untuk berkonsolidasi. "Mereka harus membuat rencana penggabungan," kata Wiriyatmoko.

Dalam keputusan itu, Wiriyatmoko mengatakan, pada 2011, operator harus membongkar menara mereka dan membuat tower sharing agar tidak terjadi hutan menara. "Misalnya dalam radius 500 meter, tidak boleh lebih dari 10 menara. Minimal tiga menara," katanya.

SUTJI DECILYA