Soetarti Soekarno (kiri) dan Roesmini Koesnaeni. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Topik
Jaksa Dua Janda Pahlawan Ajukan Memori Kasasi
TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa penuntut umum Ibnu Suud mengajukan memori kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus penyerobotan rumah dengan terdakwa Soetarti Soekarno, Rusmini, dan Ibnu Suud.
"Itu sudah merupakan prosedur tetap, tetapi masih akan dikonsultasikan dengan atasan lebih dahulu," katanya saat ditemui seusai sidang, siang ini.
Hakim telah memutuskan bahwa ketiga terdakwa lepas dari tuntutan hukum. Ibnu menegaskan bahwa sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan pengajuan memori kasasi. "Kita tetap berpatokan pada berkas kita yang sudah kita pegang," katanya.
Hakim memvonis Soetarti, Rusmini, dan Timoria lepas dari tuntutan hukum setelah menimbang bahwa secara kausalitas tuntutan jaksa masih bergantung pada keputusan tetap yang dikeluarkan badan peradilan lain. Sampai saat ini, masih ada putusan kasasi terkait gugatan pengajuan pembelian rumah yang belum keluar.
Kiagus Ahmad, kuasa hukum tiga janda ini, menyatakan bahwa pihaknya siap menanggapi jika memang ada kasasi. "Kami juga mempunyai kesempatan untuk menanggapi," katanya. Tetapi yang jelas, menurut Kiagus, putusan para hakim kali ini akan menjadi preseden BUMN atau instansi pemerintah lainnya bahwa penyelesaian secara pidana untuk masalah rumah negara tidak dibenarkan. "Dan kini kami hanya perlu menantikan putusan kasasi," katanya.
Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara diputuskan bahwa institusinya tidak berwenang untuk mengurus masalah ini. "Dan itu memang belum menyentuh esensi gugatan kami," kata Kiagus. Dia telah berencana untuk melakukan gugatan perdata jika ternyata Mahkamah Agung juga melihat sama seperti putusan PTUN.
Selain itu, Kiagus menambahkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan status Soegito, eks tentara pelajar, yang juga dilaporkan kasus serupa dengan Soetarti, Rusmini, dan Timoria. "Sampai saat ini belum jelas status hukumnya setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, jadi kami akan menanyakannya kepada Polres Jakarta Timur," katanya.
EZTHER LASTANIA





