TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima berkas Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, tersangka tindak pidana pornografi. Selain berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama Ariel, juga dikirimkan lima berkas lainnya terkait Ariel, Luna dan Cut Tari.
"Untuk SPDP Ariel diterima dari Mabes Polri 18 Juni dan dilimpahkan pada 23 Juli kemarin," kata Juru Bicara Kejaksaan Didiek Darmanto dalam siaran persnya.
Menurut Didiek, Ariel dijerat Pasal 29, Pasal 35 UU Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan.
Adapun berkas Cut Tari Aminah Anasyah dan Luna Maya Sugeng, surat perintahnya diterima Kejaksaan Agung tanggal 14 Juli. Namun, kata Didiek, belum ada pelimpahan berkas lagi. Keduanya, dijerat Pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 282 KUHAP.
Kejaksaan juga telah menerima SPDP Reza Rizaldy alias RJ alias Rejoy. Tersangka pengunggah pertama video mesum. Juga sejumlah nama pengunggah lain seperti Iyus Indrawan, Bekti, Dicky Permana, Rudi Febrianto, dan Angga Eka Hanizar."
Mereka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan atau Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 282 KUHP.
Penahanan mereka dilakukan setelah ada izin dari pengadilan negeri.