TEMPO Interaktif, Jakarta -Kapolres Metropolitan Kabupaten Tangerang Komisaris Besar Edi Sumitro Tambunan menyatakan sampai saat ini Agus Setyantoro, Kepala Desa Pesanggrahan belum bisa menunjukkan kelengkapan dokumen senjata api yang dimilikinya.
“Meski mengaku bahwa senjata api itu resmi, tapi sampai saat ini Agus juga belum bisa menunjukkan bukti dokumen atas kepemilikan senjata api itu,” kata Edi pagi ini.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, bila terbukti memiliki senjata api ilegal, maka Agus bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini polisi masih mendalami motif Agus mengumbar senjata api sehingga aksi koboi itu terjadi. Agus diduga terganggu dengan aktivitas warga desanya melakukan galian pasir yang diakui sebagai miliknya. Kejadian tersebut terjadi pada Senin 26/7 siang di desa Cibogo, Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Agus mengumbar senjata hingga lima kali untuk mengancam para sopir yang berada digalian pasir.Aksinya bermula dari ketidaksenangannya saat warga menggali lahan penggalian pasir yang diakui miliknya.
Dia mengumbar senjata ke lima warga. Tak hanya itu, Agus juga melakukan pengerusakan dengan senjata itu untuk memukul sebuh mobil warga, hingga kaca bagian belakangnya pecah.
Aksi koboi tersebut berhenti ketika petugas polisi Metro Tangerang Tigaraksa tiba di tempat kejadian dan menangkapnya.”Dia menakuti warga dengan senjata api sungguhan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kkriminal Polres Metro Tangerang Kabupaten Komisaris Arif Setiawan.
Sementara itu, menurut Zaenudin, salah seorang warga yang menjadi korban penodongan senjata oleh Agus, pelaku sempat mengumbar tembakan ke udara sebanyak dua kali. “Ketika itu dia datang tiba-tiba ke galian pasir milik saya, tanpa basa-basi dia menembak ke udara sebanyak dua kali,” ucapnya.
Setelah mengumbar tembakan, Agus mengancam, warga agar tidak melakukan penggalian di galian pasir miliknya. “Padahal itu punya saya, bukan punya dia.Ini Hanya salah duga saja, setelah saya jelaskan dia mengerti,” kata Zaenudin.
JONIANSYAH