foto

Tim penyelamat kembali menemukan dua jenazah korban robohnya bagian bangunan Gedung Metro Tanah Abang, Jakarta, Kamis (24/12). Total korban tewas dalam bencana tersebut menjadi empat orang. TEMPO/Subekti

Sidang Kasus Bangunan Roboh Tanah Abang Molor

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang kasus bangunan roboh Tanah Abang yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kini belum juga dimulai. Saat dikonfirmasi kembali, Humas PN Jakarta Pusat, Sugeng Priyono, mengaku tidak tahu menahu mengenai keterlambatan sidang tersebut.

"Saya sedang di luar. Waktu juga tergantung jaksanya," katanya siang ini. Sementara Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandah mengatakan, keterlambatan ini akibat Jaksa Penuntut Umum yang dinilainya lelet. "Bayangkan. Jam segini belum datang," keluh Dehel. Dehel sendiri sudah bersiap sesuai waktu yang dijadwalkan.

Sama halnya dengan sidang perdana pekan silam (20/7). Persidangan molor hingga empat jam dari jadwal yang seharusnya. Saat itu, tiga terdakwa, Eddy Susanto (Direktur PT Cipta Jaya), Ade Tofik (Manajer PT Trimatra Jaya Persada), dan Edwin A Huway (salah satu pekerja proyek) mangkir dari sidang.

Dehel, kala itu geram dan menuding tiga terdakwa tidak menghargai pengadilan. Atas dasar itu, sidang ditunda sampai hari ini (27/7). Pun, jaksa melalui Sugeng sebelumnya telah memastikan untuk menghadirkan tiga terdakwa tersebut.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 359 dan 360 ayat 1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka dinilai lalai sehingga membuat tiga pekerja bangunan dan satu pengunjung pasar tewas tertimpa kontruksi bangunan yang ambruk.

HERU TRIYONO