Tim penyelamat kembali menemukan dua jenazah korban robohnya bagian bangunan Gedung Metro Tanah Abang, Jakarta, Kamis (24/12). Total korban tewas dalam bencana tersebut menjadi empat orang. TEMPO/Subekti
Topik
Jaksa Nilai Terdakwa Lalai
TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum menilai tiga terdakwa kasus bangunan roboh di Pusat Grosir Metro Tanah Abang II, lalai dalam mengkontruksi bangunan tambahan berupa toilet yang ambruk pada 23 Desember 2009 silam.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 359 dan 360, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kelalaian mereka mengakibatkan orang meninggal dan luka berat," ujar Jaksa Suroyo dalam sidang yang baru dimulai pukul 13.15 WIB.
Suroyo menerangkan, kelalaian itu berawal dari ketidakmampuan kontruksi baja sebagai penyangga utama untuk menahan beban utama bangunan. Sehingga bangunan di atasnya mengalami stres.
Dari sisi teknis, Jaksa melihat, perhitungan kurang matang saat pemasangan baut dan pengisian chemical anchor (perekat bahan kimia) ke dinding utama yang tidak homogen. Akibatnya mengurangi kekuatan daya cengkeram baut pengubung terhadap dinding utama guna menahan penyangga utama baja.
"Hal itu yang mengakibatkan bangunan yang rencananya dibuat toilet di lantai tiga itu ambrol," ujarnya.
Terdakwa Jo Eddy Susanto, sebagai Direktur PT Susanto Ciptajaya ditunjuk PT Rointa Eka Jaya mengerjakan proyek senilai Rp 130 juta ini. Jo bekerja sama dengan terdakwa Ade Topik, Manajer PT Trimatra Jaya Persada, sebagai perusahaan pengawas proyek tersebut.
Sementara terdakwa Edwin A Huwae, yang bekerja di CV Swari Griya bekerja memasang anchor (penyanggah bangunan) dan perekat kimianya.
Sidang berikutnya--yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandah--beragendakan pemeriksaan saksi pada Rabu mendatang (4/8) pukul 10.00 WIB. Ketiga terdakwa tidak memakai bantuan pengacara. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istri dan anak.
HERU TRIYONO





