foto

Hary Tanoesoedibjo. TEMPO/Aditia noviansyah

Hary Tanoe Minta Perlindungan Hukum Kasus TPI

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bos TPI Hary Tanoespedibjo mendatangi Komisi III DPR, Selasa (27/7). Dia  meminta perlindungan hukum pada pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM  terkait sengketa kepemilikan TPI dengan Siti Hardianti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut.

Sengketa terbuka terjadi saat Mbak Tutut menggugat PT Berkah Karya Bersama terkait RUPSLB TPI tanggal 18 Maret 2005, menurut kubu Hary Tanoe merupakan dasar bagi kepemilikan Berkah atas 75 persen saham TPI. Kepemilikan Berkah itu kemudian dialihkan ke MNC pada 21 Juli 2006 dan telah dicatat pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Pada saat gugatan Berkah atas RUPSLB TPI 18 Meret 2005 sedang berjalan, tiba-tiba diterbitkanlah Surat Pelaksana Harian Direktur Perdata tanggal 8 Juni 2010, yang diklaim membatalkan SK 21 Maret 2005 yang mencatatkan hasil RUPSLB 18 Maret 2005," kata Hary Tanoe dalam rilisnya yang diterima Tempo, Selasa (27/7).

Berdasarkan surat PLH Direktur Perdata itulah, kata Hary, kemudian dijadikan dasar Mbak Tutut untuk mengadakan RUPS tanggal 23 Juni 2010. Hasil RUPS itu menurut kubu Hary Tanoe menghasilkan kepengurusan TPI ilegal versi Mbak Tutut.

"Berbekal hasil RUPS 23 Juni 2010 versi Mbak Tutut, maka dilakukanlah pendudukan TPI pada 26 Juni 2010," kata Hary. Pendudukan itu, kata dia, diiringi tindakan-tindakan yang mengganggu jalannya operasional TPI.

Dia menyebut contoh tindakan pemblokiran atas rekening TPI dan mempengaruhi klien-klien TPI untuk tidak mengakui kepengurusan TPI versi Hary Tanoe. "Tindakan-tindakan melawan hukum tersebut sangat meresahkan," kata Hary.


Amirullah