TEMPO Interaktif, Bandung - Cecem, 58 tahun, terpidana kasus pencabulan anak yang ditemukan tewas bunuh diri di penjara Sukamiskin, Bandung, Selasa (27/7) pagi, meninggakan surat wasiat. Kepala Penjara Sukamiskin Murjito mengatakan surat itu tercecer di lantai kamar tahanan Cecem di Blok Barat Bawah Nomor 14.
"Isinya antara lain permintaan maaf kepada keluarga dan permintaan supaya keluarga memelihara anaknya baik-baik," kata Murjito di kantornya, Selasa (27/7) siang.
Seperti diketahui, Cecem ditemukan tewas bunuh diri di kamarnya tadi pagi sekitar pukul 08.30. Warga kampung Pagutan, Desa Cikidang, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, ini menggantung leher sendiri dengan menggunakan tali dan kain sarung yang diikatkan pada lubang ventilasi udara di atas pintu sel.
Murjito menambahkan, Cecem masih mengikuti apel pagi penghuni penjara pada pukul 07.00 WIB. Dia juga sempat minum kopi dan memasuki tempat kerja sehari-harinya di bagian produksi layang-layang di dalam kompleks penjara.
"Tapi dia kemudian minta izin kepada pengasuh bahwa hari ini dia tak bisa masuk kerja karena akan kedatangan keluarga yang menjenguk," kata Murjito. "Dan beberapa saat kemudian dia ditemukan gantung diri di kamarnya."
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi membenarkan peristiwa tersebut.
Cecem divonis 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Dari penjara Cianjur, dia dipindahkan ke penjara Sukamiskin pada 28 April 2008. Hukuman Cecem mestinya berakhir 14 September 2012.
Kepala Kepolisian Sektor Arcamanik Komisaris Asep Gunawan menambahkan, Cecem juga meninggalkan beberapa lembar catatan hutang.
"Coretan-coretan utang ini belum kami kaji mendalam. Kami masih selidiki kasus ini," kata Asep di Sukamiskin
ERICK P. HARDI