Topik
Membiarkan Warga Pesta Ganja, Oknum Satpol PP Ditangkap
TEMPO Interaktif, Pamekasan - Sunarto, anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap polisi setempat saat berada di tengah-tengah warga yang sedang pesta menghisap ganja. Ia ditangkap bersama enam orang lainnya di sebuah warung kopi di belakang pasar Sore Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota.
"Tiga orang kita lepas karena tidak terbukti ikut pesta ganja, Sunarto dan dua rekannya Mustafa dan Abdul Aziz kita tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan Ajun Komisaris Kholil, Selasa (27/7).
Menurut Kholil, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melihat sejumlah orang melakukan pesta ganja ditempat umum. Dengan cepat polisi merespons laporan tersebut. Polisi juga menemukan satu poket ganja warna hitam sebagai barang bukti. "Saat digeledah, salah satu tersangka memang menyimpan ganja," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kholil, Sunarto terbukti tidak ikut mengkomsumsi ganja. Namun tetap ditahan karena yang bersangkutan tidak melaporkan saat melihat ada orang pesta ganja dan akan dikenakan pasal berbeda. "Yang pesta ganja itu Mustafa dan Aziz," katanya.
Kholil menambahkan, Sunarto akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, pasal 131 ancaman 1 tahun penjara. Sementara, untuk Musthofa dan Aziz, dijerat pasal 111 ayat 1 , pasal 131 dan 132 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan.
MUSTHOFA BISRI





