Polisi Tuban Tangkap Dukun Aborsi

TEMPO Interaktif, Tuban - Kepolisian Resor Tuban menangkap sekaligus menetapkan tersangka S, 55 tahun, seorang dukun pijat yang merangkap praktek aborsi. Polisi juga masih memeriksa tiga pasien aborsi yang ditemukan di rumah tersangka di Desa Tengger Kecamatan Kerek, Tuban, pada Selasa (27/7) siang.

Selain menahan S, polisi juga menyita beberapa ramuan yang ditemukan di rumah tersangka. Kemungkinan ramuan berupa jamu dan campuran bahan kimia itu yang digunakan membantu proses aborsi. Tiga orang pasien itu, kini dalam keadaan hamil.

Tiga pasien itu berinisial US, 22 tahun, asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban, hamil lima bulan; KN 2 tahun, warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Tuban, hamil empat bulan; dan HD, 20 tahun, warga Desa / Kecamatan Parengan, Tuban, hamil enam bulan.

Data di lapangan menyebutkan, praktek S sebagai dukun aborsi sudah lama dicurigai polisi. Tetapi, polisi kesulitan menggerebek mengingat data dan saksi di lapangan belum kuat.

Hingga Selasa, siang, datang informasi dari sekitar rumah tersangka di Desa Tengger, Kerek. Isinya, ada wanita hamil mendatangi rumah si dukun.

Begitu mendapat informasi, polisi berpakaian preman menyelidki kondisi di lapangan, sebelum menggerebek. Begitu dipastikan ada wanita hamil datang ke rumah tersangka, polisi langsung datang ke rumah semi permanen itu dan menangkap tersangka. Sedangkan tiga wanita hamil, juga dibawa ke kantor polisi untuk melengkapi pemberkasan.

Dari hasil penyidikan, terungkap cara aborsi. Di antaranya pasien diminta minum ramuan yang dicampur air. Selanjutnya, perut pasien juga diurut dari bawah hingga ke bagian atas. “Cara itu, katanya wajar,” ujar seorang penyidik yang memeriksa tersangka.

Kepala Satuan Resersi dan Kriminalitas Polisi Resor Tuban, Ajun Inspektur Satu Budi Santoso membenarkan, telah menangkap Sawi sekaligus menetapkan tersangka. Polisi juga tengah mendata korban aborsi lewat tangan tersangka.”Kemungkinan jumlahnya terus berkembang,” ujarnya pada Tempo, Selasa (27/7) siang.

Kasus aborsi untuk tahun 2010 ini baru terungkap satu. Dari kasus ini, kemungkinan korbannya bisa lebih dari 10 pasien. Nantinya, polisi akan mengungkap, janin-janin hasil aborsi sebagai penguat untuk proses hukum. Sedangkan untuk 2009, polisi telah menangani dua kasus.

SUJATMIKO