TEMPO Interaktif, Jakarta -Anggota Komisi B DPRD DKI Aliman A'at mengatakan putusan MA yang menyatakan bahwa penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang masih harus dikaji karena tidak bisa serta merta mengubah peraturan daerah perparkiran. Putusan MA, kata Aliman, putusan itu memang menguntungkan pengguna jasa parkir.
Namun, kewajiban itu dikhawatirkan bisa dimanfaatkan. "Kontennya kan harus jelas, hilang karena kelalaian petugas parkir atau memang sengaja misal mobil tidak terkunci," katanya hari ini. Karenanya, Menurut Aliman, Komisi B akan membahas putusan MA itu. Untuk menjamin adanya penggantian kendaraan yang hilang, harus dipastikan ada penyesuaian tarif yang akan diberlakukan oleh pengelola parkir sebagai bentuk tanggung jawab atas putusan MA itu.
Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat memperkirakan, putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan penyedia layanan parkir mengganti kendaraan yang hilang, akan membuat pengelola parkir keberatan. "Keberatan itu akan membuat mereka akan menyesuaikan tarif."
Jika para pengelola parkir menaikkan tarif parkir harus dibarengi dengan peningkatan dari sisi pelayanan dan juga jaminan keamanan. "Saya lihat dari sisi pelayanan masih kurang, dan juga kalau dari sisi tidak ada ganti rugi (untuk kehilangan) maka tidak perlu ada kenaikan."
ROSALINA