TEMPO Interaktif, Subang - Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat, sepakat menghentikan ijin operasional tempat-tempat hiburan dan rumah makan selama bulan puasa. "Para pengusahanya pun sudah menyatakan setuju," kata Suntanggiono, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Subang, kepada Tempo, Rabu (28/7).
Para pengusaha rumah makan, kata Suntanggiono, masih diberi ruang berusaha dengan waktu operasional mulai menjelang buka hingga usai waktu sahur. "Jika ada yang melanggar kesepakatan, para pengusahanya bisa dikenakan sanksi," kata Suntanggiono. Tapi, ia tak merinci ihwal sanksi apa saja yang akan diterapkan kepada para pelanggarnya.
Pada rapat koordinasi yang dilakukan bersama Satpol PP, pihak kepolisan, para pengusaha tempat hiburan, tokoh masyarakat, kalangan ulama dan LSM, pada 27 Juli lalu, sepakat, menghormati dan bertoleransi menjaga kesucian bulan Ramadan.
Komisaris Polisi Purwito, Kepala Bagian Operasi Polres Subang, mengatakan, penutupan operasional tempat-tempat hiburan dilakukan sebulan penuh, karena, sejuh ini, di lokasi tersebut disinyalir sering terjadi tidak kriminal. "Dan rawan transaksi minuman keras dan narkoba," kata Purwito.
Mumun, salah seorang pemilik rumah makan di Dawuan, mengatakan akan patuh dan tunduk terhadap aturan yang sudah disepakati bersama tersebut. "Sepantasnyalah kita menghormati bulan suci itu," kata Mumun. Sebab, selama 11 bulan, para pedagang dibebaskan dari berbagai aturan yang mengikat.
NANANG SUTISNA