Marwan Effendi. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Infografis
Kamis, 29 Juli 2010 | 18:30 WIB
Kejaksaan Agung Bantah Ada Rekayasa Kasus Sisminbakum
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menegaskan bahwa tidak ada alat bukti dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang direkayasa. Bukti itu termasuk surat perjanjian antara Koperasi dengan Dirjen AHU tentang pembagian keuntungan akses fee Sisminbakum yang dipermasalahkan tersangka Romli karena Kejaksaan belum bisa berikan surat aslinya, bukan fotokopinya.
"Ada perjanjian di tanda-tangani antara Koperasi dengan dirjen AHU saat itu (Romli Atmasasmita). Asli memang tidak ada tapi itu tercatat dalam registrasinya Dirjen AHU, surat keluar masuk. Ada itu, nomor-nomornya dan itu diakui. Meskipun fotokopian tapi diakui saksi-saksi itu jadi bukti petunjuk," kata Marwan di kantornya, hari ini (29/7).
Marwan menjelaskan bahwa keterlibatan Romli dalam kasus Sisminbakum ini sudah jelas. Pertama adalah bukti dari surat perjanjian yang sudah diakui oleh saksi-saksi. Kedua, bukti ada makalah Romli sebelum-sebelumnya yang menyampaikan tentang Sisminbakum. Ketiga, ada juga surat Romli yang menghimbau kepada semua notaris untuk membuat badan hukum melalui Sismimbakum saja.
"Jadi itu peranannya disamping merancang bersama Yohanes. Bahkan ada pertemuan Romli dengan perancang pertama, John Sarodja," kata Marwan.
Surat perjanjian tersebut memuat soal kerjasama antara Direktorat Jenderal AHU dengan Koperasi Karyawan Pengayoman (KKPDK). Isinya, ada 10 persen yang akan diterima oleh KKPDK dari akses fee Sisminbakum. Dari 10 persen itu, 40 persennya diterima Koperasi dan 60 persen diserahkan kepada Ditjen AHU untuk dibagikan ke Dirjen AHU Rp 10 juta per bulan, Sekjen AHU Rp 5 juta perbulan, Direktur Rp 2 juta perbulan, Kepala Sub Direktorat Rp 1,5 juta perbulan, dan pejabat lainnya di Ditjen AHU.
Surat perjanjian itu yang menyeret mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita menjadi tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Romli mempermasalahkan surat perjanjian itu karena ternyata Polda Metro Jaya mengatakan surat itu palsu.
Renny Fitria Sari