Ratusan peserta sedang mengikuti ujian seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) di Gedung Fakultas Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Surabaya, Rabu (01/07). TEMPO/FULLY SYAFI
Topik
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pengganti UU BHP
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Pendidikan yang bernomor 17 Tahun 2010, terkait pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi 31 Maret 2010,
"Pekan depan akan dikoordinasikan dengan Wakil Presiden," ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, yang ditemui usai menghadiri Kampanye sejuta sekolah dan Rumah Sakit Aman di Jakarta, Kamis (29/7)
Fasli berharap setelah dari wakil presiden, kontribusi dari kementerian terkait. "Sehingga kalau sudah ok dari Wakil Presiden diberikan ke Presiden untuk dievaluasi," kata Fasli.
Revisi ini disahkan karena dulu dihapus bersamaan dengan pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan. Bagian pengelolaan dulu dimasukkan semuanya dalam UU Badan Hukum Pendidikan, karena UUnya digugurkan, "Kami ambil yang nggak dilarang oleh Mahkamah dan masuk ke Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010," ujar Fasli.
Fasli mencontohkan, poin-poin yang tidak dilarang Mahkamah, seperti kewajiban menyediakan beasiswa 20 persen, penerimaaan mahasiswa baru 60 persennya melalui sistem nasional. " Hal-hal yang dulu diharapkan memudahkan masyarakat untuk menempuh perguruan tinggi, kami masukkan di dalam peraturan pemerintah," katanya.
Menurut dia, UU pengganti UU Badan Hukum Pendidikan masih akan dibuat. "Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional masih memerintahkan untuk mengatur UU badan hukum pendidikan dalam bentuk fungsi, bukan dalam bentuk badan," ujar Fasli. Berangkat dari amanat UU Sistem Pendidikan Nasional, Kementerian akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahasnya.
Dianing Sari