foto

TEMPO/ Wisnu Broto

Buruh PT Newmont Persoalkan Sisa Upah Senilai Rp. 120 Miliar  

TEMPO Interaktif, Mataram - Kamis (29/7) siang ini tujuh orang pengurus Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bertemu dengan manajemen PT NNT untuk menyelesaikan tuntutan kompensasi selisih pembayaran upah 2.900 buruh sejak tahun 2008 sebesar sekitar Rp120  miliar. Kalau tidak ada kesepakatan,  mereka akan melakukan mogok kerja tujuh hari, 2-8 Agustus 2010 mendatang.

 

Ketua SP KEP SPSI di PT NNT Muhammad Syahril mengatakan akan bertemu dengan Senior Manajer Human Resources Development PT NNT Edy Rizaldi dan Manajer Employer Relation Edison Ali untuk menuntaskan penyelesaian tuntutannya. Lokasinya di Hotel Grand Legi Mataram. ‘’Mudahan ada kesepakatan. Sebab, pekerja sudah berencana melakukan aksi mogok,’’ kata Syahril menjelaskan kepada Tempo. Surat rencana mogok kerja sudah dikirimkan kepada berbagai pihak sehingga tidak ada alasan untuk menindak karena mangkir bekerja.

Syahril yang saat ini bekerja di External Relation PT NTTmenjelaskan, bahwa diantara pekerja dengan perusahaan memang ada perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur jadwal kerja di lingkungan perusahaan. Misalnya kelompok pertama yang bekerja empat hari dan libur empat hari, kelompok kedua yang bekerja enam hari libur tiga hari dan kelompok ketiga yang bekerja lima hari libur dua hari.

Namun, menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dalam suratnya tertanggal 26 Juni 2010 lalu seharusnya tidak demikian. Kelompok pertama yang semestinya bekerja empat hari libur lima hari dan perhitungan over time mulai dari tujuh jam bukan dari delapan jam bekerja. Sedangkan kelompok kedua seharusnya bekerja enam hari libur lima hari dan kelompok ketiga bekerja lima hari libur lima hari. Karenanya, hitungan kasarnya setiap pekerja kelompok pertama memiliki selisih upah yang harus diterimanya sebesar Rp 50an juta, kelompok kedua Rp 60-70 juta dan kelompok ketiga Rp80-90 juta.

Belum ada jawaban dari Manajer Public Relations (PR) PT NNT Kasan Mulyono sewaktu dikonfirmasi melalui pesan pendek. Sebelumnya, pihak manajemen PT NTT menjelaskan, bahwa pembuatan jadwal kerja dan kewajiban pembayaran upah pekerja sudah sesuai dengan PKB yang dibuat.

 


SUPRIYANTHO KHAFID