Hutan di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto:Ardiles Rante / Greenpeace
Sinarmas Tolak Bertanggungjawab atas Pembukaan Hutan Primer
TEMPO Interaktif, Jakarta -PT SMART Tbk, anak usaha Sinarmas Group, menolak tudingan Greenpeace untuk bertanggung jawab atas kerusakan hutan primer dan habitat orang utan di lahan gambut di kawasan Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kami tidak bertanggung jawab atas pembukaan hutan primer, yang menjadi habitat alami orang-utan, dan area dengan nilai konservasi tinggi," kata Direktur Utama PT SMART Tbk, Daun Dharsono melalui siaran pers hari ini.
Daud mengatakan, seluruh area konsesi yang dimiliki Sinarmas tidak terdiri dari hutan primer. Perusahaannya juga melakukan konservasi lahan dengan mendirikan suaka atau area konservasi untuk perlindungan keanekaragaman hayati.
Terkait foto-foto yang diambil oleh beberapa jurnalis dari penerbangan yang diorganisir oleh Greenpeace pada 5 dan 6 Juli 2010, menurut Daud, tidak bisa dijadikan bukti deforestasi hutan primer. Ia membenarkan, foto tersebut diambil di atas area konsesi Sinarmas di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Namun area konsesi yang dimiliki atau dikelola oleh Sinarmas dan induk perusahaannya yaitu Golden Agri-Resources Ltd (GAR) berlokasi di atas lahan terdegradasi. Konsesi lahan diberikan oleh pemerintah yang diklaimnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Deforestasi di atas lahan terdegradasi dan dampak kepada orang-utan serta keanekaragaman hayati lainnya tersebut terjadi jauh sebelum SMART ataupun GAR mengelola atau mengambil alih," katanya.
Daud menjelaskan, Sinarmas terkadang menemukan area-area dengan nilai konservasi tinggi atau high conservation value (HCV) dan area ini sudah dikonservasi sesuai pedoman Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sinar Mas mengklaim justru area hijau yang digambarkan dalam foto adalah bukti konservasi yang dilakukannya di atas lahan terdegradasi.
"Area-area tersebut bukanlah sisa-sisa hutan primer akibat kegiatan operasional SMART. Area tersebut adalah area yang dikonservasi sebagai bentuk komitmen untuk melindungi lahan HCV. Ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan lahan kami, termasuk di Kabupaten Kapuas Hulu," papar Daud.
Ia menegaskan, sebagai bagian dari komitmen sustainability, SMART tidak membudidayakan tanaman kelapa sawit di atas lahan gambut, hutan primer atau membuka lahan dengan HCV. GAR sendiri menargetkan mendapatkan sertifikasi RSPO untuk seluruh unit perkebunan kelapa sawitnya pada tahun 2015. Sedangkan beberapa perkebunan saat ini tengah dalam proses mendapatkan sertifikasi RSPO.
"SMART juga secara tegas menentang praktik pembakaran dan menerapkan kebijakan zero burning policy pada 1997, sebelum kebijakan nasional tentang zero burning diterapkan pada 1999," kata Daud. Sinarmas juga telah melakukan verifikasi independen untuk menanggapi tudingan-tundingan yang telah dilayangkan sebelumnya oleh Greenpeace. Hasil verifikasi akan diumumkan pada 10 Agustus 2010.
KARTIKA CANDRA





