Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Isno Ihsan enggan memberikan keterangan banyak terkait perkara yang ditangani anak buahnya itu. “Langsung ke Kepala Seksi Pidana Umum saja konfirmasinya,” kata Isno kepada Tempo di Kantor Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, Kamis (29/7).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Madiun Mochamad Fauzan beralasan jaksa perempuan tersebut izin sakit. “Yang bersangkutan izin sakit dan sementara tidak menangani perkara. Perkara lain yang sedang ditanganinya bisa dialihkan ke jaksa lain,” katanya.
Mochamad bersikukuh bahwa dalam perkara pencabulan anak itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jaksa sudah mengkonstruksikan perbuatan sesuai fakta dan ternyata tidak sesuai dengan konstruksi elemen perbuatan pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak, maka harus dikesampingkan,” tandasnya.
Menurutnya, perbuatan pencabulan oleh terdakwa tidak disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan, paksaan, tipu muslihat, kebohongan, dan bujukan seperti yang disyaratkan dalam pasal 82. “Meski dalam UU Perlindungan Anak juga mengatur pencabulan, tetap dilihat apakah perbuatannya memenuhi unsur dalam ketentuan yang diatur,” katanya.
Perkara pencabulan itu melibatkan terdakwa oknum guru olahraga sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan berinisial BD. Tindakan cabul itu dilakukan BD di Hotel Purbaya, Kota Madiun, terhadap muridnya sendiri berinisial WDM, 14 tahun. Peristiwa ini terjadi sekitar Agustus 2009 lalu. WDM waktu itu kelas VIII dan kini sudah pindah ke SMP lain.
Sejak ditangani Kepolisian Resor Kota Madiun, polisi menerapkan tiga pasal alternatif salah satunya pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.
Namun dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan menggunakan pasal 290 dan 332 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya jauh lebih ringan.
Dalam tuntutan, jaksa hanya menggunakan pasal 332 KUHP dengan tuntutan pidana penjara hanya enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
ISHOMUDDIN