foto

TEMPO/Imam Sukamto

DPR Akan Klarifikasi Kejaksaan Soal Rekaman Ade-Ary  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi III DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy. Sebab, pendapat dua pejabat itu berbeda mengenai keberadaan rekaman percakapan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.


Anggota Komisi III Daday Hudaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, mengatakan, pernyataan Jamwas yang berbeda dengan Jaksa Agung menunjukkan lemahnya koordinasi antara atasan dan bawahan di jajaran Kejaksaan Agung.

"Saya terkejut dengan pernyataan Jamwas. Itu menunjukkan lemahnya koordinasi antara atasan dengan bawahan," kata Hudaya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, kata Hudaya, Jaksa Agung menyatakan rekaman pembicaraan itu ada. Sementara Marwan, yang saat kasus Bibit-Samad bergulir menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menyatakan tidak mengetahui rekaman itu. Padahal Jaksa Agung mengaku mengetahui adanya rekaman itu dari Marwan.

Menurut Daday, persoalan itu cukup serius dan Komisi III akan mengkonfrontir keduanya untuk memperjelas duduk permasalahan karena kasusnya kini tengah diproses di pengadilan. "Kita akan konfrontir masalah itu," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Yahdil Abdi Harahap meminta Kejaksaan Agung bersikap jujur soal rekaman itu. "Kalau memang pengakuan Marwan itu benar, berarti Jaksa Agung telah membohongi rakyat. Dengan begitu, indikasi rekayasa dalam penanganan kasus Bibit-Chandra semakin jelas. Ini jelas akan berimplikasi luas," ujarnya. 

Antara | AM