Jum'at, 30 Juli 2010 | 06:51 WIB
Jaksa Agung Tak Bisa Ditawar Soal ganti Rugi Sisminbakum
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji berkukuh angka Rp 1 triliun untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tak bisa ditawar. "Kalau tidak sanggup, tak usah menawar," katanya sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di kantor Presiden di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, Hendarman mengaku punya hitungan sendiri ihwal kerugian Sisminbakum. Angka Rp 1 triliun itulah yang ia sampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari sebelum bertemu dengan Hary Tanoesoedibjo, adik tersangka Sisminbakum, Hartono Tanoesoedibjo.
Meski dana dikembalikan, Hendarman menegaskan, tuntutan pidana terhadap kasus itu tidak akan dihentikan. "Oh, tidak (menghapus pidana)," katanya.
Hartono adalah mantan pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang ditunjuk sebagai pengelola Sisminbakum. Proyek ini dikerjakan oleh PT SRD bekerja sama dengan Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman--kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia--pada 2001-2008.
Sebelumnya, Andi Simangunsong, kuasa hukum Hartono, menolak tantangan Hendarman. Jangankan satu triliun, kata dia, urusan duit Rp 378 miliar (yang dikuasai PT SRD) saja, pihaknya sudah babak-belur. Belum lagi, biaya operasional Sisminbakum selama sembilan tahun sudah ratusan miliar rupiah. "Apalagi penyidikan dan pengadilan belum menyatakan kami bersalah," katanya, Rabu lalu.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi kemarin mengatakan, sebenarnya Amari yang menawarkan kepada pengacara Hartono Tanoe untuk mengganti kerugian negara akibat perbuatan kliennya. Dia juga menegaskan, jika Amari berniat mengambil keuntungan dari kasus ini, tak mungkin pertemuan digelar di kantornya.
Bekas anggota Komisi Kejaksaan, M. Ali Zaidan, mengatakan pertemuan Hary Tanoe dengan Amari sebetulnya sah-sah saja. "Yang tidak boleh terjadi, bila kasus tersebut berbelok arah," ujarnya kemarin.
Kasus Sisminbakum kian rumit dan menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Salah satu tersangka utama adalah Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT SRD. Sebelumnya, Yohanes mengaku keuntungan perusahaan sebagian besar mengalir ke Grup Media Nusantara Citra milik Hary Tanoe.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Corporate Secretary PT Media Nusantara Citra (MNC) Gilang Iskandar. Dia menegaskan tidak pernah ada aliran dana dari PT SRD kepada MNC Group, baik anak perusahaan maupun PT Media Nusantara Citra Tbk.
DWI RIYANTO | RENNY FITRIA SARI | MUNAWWAROH | DEWI