TEMPO Interaktif, Jakarta — Wacana kenaikan tarif parkir diusulkan menggunakan sistem zonasi. Sistem tersebut diyakini mampu mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang terus menggurita di ibu kota. “Ini bagian dari manajemen kendaraan,” ujar Ketua Dewan Transportasi Kota, Azas Tigor Nainggolan (30/7).
Tigor menjelaskan, sistem zonasi akan membagi wilayah tarif parkir menjadi tiga bagian, yakni: zona pusat, zona antara dan zona pinggir. Yang dimaksud zona pusat adalah lahan parkir yang berada di sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Soebroto, Rasuna Said, Gadjah Mada dan Harmoni.
Sedangkan zona daerah dalah zona lanjutan seperti daerah Matraman, Cawang dan Manggarai. Sedangkan wilayah Pasar Minggu dan Lebak Bulus masuk dalam zona pinggir.
Melalui sistem tersebut, kata Tigor, kendaraan yang parkir di zona pusat akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibanding zona antara dan pinggir. “Rasionya 1,3, 5. Jadi kalau di Pasar Minggu tarif parkir dikenakan seribu rupiah, maka di Thamrin tarifnya mencapai Rp 5 ribu,” jelasnya.
Tigor menerangkan, usulan mengenai zona parkir sedianya telah direkomendasikan oleh DTKJ kepada Gubernur sejak lama. Meski demikian, kata dia, sistem tersebut hendaknya juga diimbangi dengan peningkatan layanan angkutan umum dan penambahan ruas jalan. “Ketiganya harus berjalan bersamaan,” ujarnya.
Wacana kenaikan tarif juga ikut bergulir tidak lama setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang mewajibkan pengelola lahan parkir untuk mengganti kerugian kendaraan yang hilang. Putusan tersebut secara tidak langsung memaksa pemerintah untuk mewajibkan setiap pengelola parkir menjalin kerjasama dengan pihak asuransi.
Kepala UPT Perparkiran, Benjamin Bukit menjelaskan, kewajiban kerjasama dengan pihak asuransi saat ini baru dikonsultasikan dengan Biro Hukum. Pelibatan Biro Hukum ditempuh lantaran pemerintah berencana revisi pasal 36 ayat 2 peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1999 tentang Perpakiran.
Berdasarkan aturan yang lama, kata Benjamin, kerja sama antara pengelola parkir dan pihak asuransi dapat dilakukan dengan mengacu pada skema premi yang ditetapkan oleh gubernur. “Nantinya akan diwajibkan. Jika aturan hukumnya telah selesai, baru kita bicarakan kebutuhan operasionalnya,” katanya.
Hal serupa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono. Saat ini, kata dia, pemerintah DKI Jakarta tengah mengkaji berbagai usulan terkait rencana kenaikan parkir. “Akan ada penyesuaian Perda dan SKI Gubernur,” ujarnya.
Revisi tersebut juga akan mempertimbangkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mewajibkan pengelola lahan parkir untuk mengganti kerugian kendaraan yang hilang di lahan parkir. “Tapi prosesnya memang tidak akan cepat. Karena harus ada pembahasan antara eksekutif dengan dewan,” katanya.
Menurut Benjamin, kewajiban ganti rugi kendaraan melalui asuransi merupakan kebutuhan yang cukup mendesak. Sebab, pihak pengelola parkir selama ini kerap berlindung dibalik ketentuan yang membebaskan mereka dari tanggung jawab penggantian kendaraan yang hilang.
Sebelum ini, kata Benjamin, asosiasi pusat perbelanjaan juga pernah mengusulkan kenaikan tarif parkir sebesar Rp 3.000-4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 1.000- Rp 1.500 untuk kendaraan motor. Namun usulan itu ditolak Biro Perekonomian lantaran layanan parkir selama ini belum maksimal. “Dulu memang sempat diusulkan,” jelasnya.
RIKY FERDIANTO