foto

Tempo/Panca Syurkani

Gepeng dan Anjal Diperdakan  

TEMPO Interaktif, Tangerang - Maraknya gelandangan, pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) mengusik Pemerintah Kota Tangerang untuk membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang bagaimana sebaiknya memperlakukan mereka.

“Sedang kita bahas, termasuk tentang penyaluran bantuan resmi ke lembaga amil dan zakat misalnya, bukan pemberian langsung. Jangan membentuk generasi pengemis,” kata Erlan Rusnarlan, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Jumat, (30/7).

Jika raperda selesai, kata dia,  akan diserahkan ke Bagian Hukum agar diteruskan ke DPRD Kota Tangerang. Diantara isinya, tidak menghapus pasal-pasal tentang jeratan hukum, baik kepada pemberi sedekah dan anjal/gepeng tersebut.

Sejauh ini dikatakan Erlan Dinas Sosial sudah melakukan penertibkan dan memulangkan gepeng dan anjal ke daerah asal atau ke panti sosial. Namun upaya itu tak membuat mereka jera.

Erlan tidak memungkiri menjelang datangnya Ramadhan hingga Lebaran, dipastikan para gepeng dan anjal ini akan memenuhi sejumlah perempatan lampu merah di jalan-jalan protokol di Kota Tangerang.

Ayu Cipta