Berita Terkait
Pas Lintas Batas untuk Hindari Konflik di Perbatasan
TEMPO Interaktif, KUPANG - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah sepakat memberlakukan Pas Lintas Batas (PLB) bagi warga di perbatasan kedua negara. "Salah satu tujuan pemberlakuan PLB untuk menghindari konflik di wilayah perbatasan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Salem, di Kupang, Jumat (30/7).
Pemberlakuan PLB dimulai Selasa lalu (27/7). Selain menghindari terjadinya konflik, menurut Frans Salem, PLB juga bermanfaat bagi masyarakat di wilayah perbatasan terkait urusan kekeluargaan dan perdagangan. "Urusan di perbatasan akan semakin mudah dengan diberlakukannya PLB," ujarnya.
Selama ini, kata dia, warga yang berada di wilayah perbatasan sangat sulit mengunjungi keluarganya di Timor Leste atau pun Indonesia, termasuk melakukan kegiatan perdagangan. Mereka harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengurus paspor. "Pemberlakuan PLB sangat prositif bagi masyarakat," ucapnya.
Dengan pemberlakuan PLB, pasar yang dibangun Pemerintah Provinsi NTT di wilayah perbatasan, yang selama ini mubasir dapat segera dimanfaatkan. Dengan begitu, ekonomi di wilayah perbatasan akan tumbuh. "Transaksi ekonomi di perbatasan akan semakin banyak dengan diberlakukan PLB," paparnya.
Pemberlakuan PLB menjadi bagian dari kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Timor Leste. Kesepakatan kerjasama termuat dalam Air Transport Agreement yang ditandatangani Menteri Luar Negara RI Marty Natalegawa dan Menlu Timor Leste Zacarias Albano da Costa. YOHANES SEO.





