Bupati Bandung Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

TEMPO Interaktif, Bandung - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat batal memeriksa Bupati Bandung Obar Sobarna sebagai saksi kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bandung tahun 2005 senilai Rp 1,4 miliar, Jumat (30/7).

Obar, yang dijadwalkan diperiksa mulai pagi tadi, mangkir dengan alasan ada kegiatan dinas yang tak bisa ditinggalkan.

Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Victor Sihombing mengatakan pihaknya segera melayangkan surat panggilan susulan untuk Obar.

"Hanya untuk jadwal persisnya penyidik kami masih berkoordinasi dengan pihak bersangkutan (Obar) kapan sebaiknya pemeriksaan dilakukan," kata dia di kantornya, Jumat (30/7) siang. "Jadi waktunya bisa saja nanti malam, besok, atau lusa."

Juru Bicara Polda Komisaris Besar Agus Rianto menambahkan, pemeriksaan Obar adalah atas permintaan jaksa penuntut untuk melengkapi berkas para tersangka yang sudah dtetapkan sebelumnya.

"Soal kemungkinan perubahan status Pak Obar menjadi tersangka dan sebagainya, kami tidak ingin berspekulasi. Kita lihat saja perkembangan pemeriksaan sesuai fakta dan bukti yang ada," kata dia.

Beberapa waktu lalu Polda Jawa Barat menetapkan Abubakar, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung tahun 2005 dan 2006. Abubakar kini adalah Bupati Bandung Barat.

Selain Abubakar, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan belasan tersangka. Di antara para tersangka adalah tiga belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2004-2009, termasuk Ketua Dewan Agus Yasmin, serta dua bekas Kepala Bagian Sosial Kabupaten Bandung.

Seperti diketahui dana yang diduga dikorupsi tersebut adalah dana bantuan sosial yang dianggarkan Rp 3,7 miliar di pos Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten 2005. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat, kerugian negara yang diakibatkannya sekitar Rp 1,4 miliar.

Menurut aturan, dana bantuan sosial dianggarkan untuk dikucurkan kepada warga masyarakat. Namun realisasinya para anggota Dewan Bandung juga mendapat kucuran. Alasannya, sebagai bantuan kepada anggota DPRD.

Adanya kucuran untuk anggota Dewan itu berdasarkan pengakuan Dadang Rosdiana, Ketua Panitia Anggaran Dewan, kepada polisi saat diperiksa beberapa waktu lalu.

Menurut Dadang, kucuran itu atas persetujuan Bupati Bandung Obar Sobarna dan Sekretaris Daerah masa itu, Abu Bakar.

Awalnya para anggota Dewan mendapat jatah bantuan senilai total Rp 510 juta, namun belakangan dinaikkan menjadi Rp 3,7 miliar.

Kenaikan alokasi bantuan untuk anggota Dewan itu diduga dilakukan tanpa prosedur normatif oleh Bupati Obar dalam pertemuan di ruangan Bupati dan di ruangan Sekretaris Daerah.

Dalam pertemuan itu Ketua DPRD Agus Yasmin, Wakilnya Yusron, dan Dadang hanya mengamini pemberian dan kenaikan alokasi bantuan tersebut.

ERICK P. HARDI