"Putusan MA harus dihormati. Kalau perlu Peraturan Daerah di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur tentang perparkiran diubah agar bisa diterapkan sesuai putusan MA,” kata Saifullah Yusuf yang biasa disapa Gus Ipul, Jum'at (30/7).
Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran di seluruh daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur tidak ada yang mengatur kewajiban membayar ganti rugi senilai kendaraan yang hilang di tempat parkir, termasuk di tempat parker yang penarikan retribusinya dikelola pemerintah. Bahkan, dalam Perda disebutkan jika terjadi kehilangan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Putusan MA itu, kata Gus Ipul, akan memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan. Ketika memarkir kendaraannya sudah melakukan kewajibannya membayar retribusi parkir sehingga pemilik kendaraan juga berhak memperoleh jaminan keamanan terhadap kendaraannya. ”Kalau kendaraannya hilang di tempat parkir, maka pengelola parkir harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain merevisi Perda perparkiran, Gus Ipul juga mengatakan perlunya penambahan fasilitas pengamanan di setiap tempat parkir, seperti perangkat pemantauan CCTV.
Putusan MA tanggal 21 April 2010 dengan nomor perkara 124/PK/PDT/2007, menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Secure Parkirng (SPI). MA memerintahkan perusahaan pengelola jasa parkir tersebut membayar ganti rugi sesuai harga kendaraan milik Anny Gultom yang hilang saat parkir di tempat yang dikelola PT SPI. ROHMAN TAUFIQ.