Tercatat 120 Pasang Suami Istri Bercerai di Tangerang

TEMPO Interaktif, Tangerang -Demi menekan angka perceraian yang terus melonjak, Kantor Urusan Agama Tangerang akan mengintensifkan penyuluhan kepada masyarakat tentang Undang-Undang Perkawinan.

Juga pentingnya menikah secara hukum. Adalah Kepala KUA Kecamatan Tangerang, Nahuddin yang akan melakukan penyuluhan itu.

Dia menyatakan pernikahan secara hukum dan memiliki akte nikah sangat berguna bagi keberlangsungan masa depan anak-anak pasangan tersebut.

“Saya prihatin dengan terus meningkatnya angka perceraian rumah tangga di Kota Tangerang,” kata Nahuddin Sabtu,(31/7).

Data yang diperoleh Tempo dari Pengadilan Agama Kota Tangerang menunjukan sebanyak 120 pasangan telah bercerai kurun waktu Januari hingga Juli 2010 ini.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Tata Sutaryuga ada kenaikan angka perceraian dari Juni ke Juli. “Selama sebulan ada kenaikan hingga 20 orang pasangan yang bercerai,”kata Tata.

Jumlah tersebut, belum termasuk perceraian nikah siri. Sebab perceraian karena pernikahan dibawah tangan ini tidak bisa disidangkan di pengadilan lantaran tidak terdata di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Tata, meningkatnya jumlah perceraian di Kota Tangerang di sebabkan sejumlah hal diantaranya persoalan ekonomi, perselingkuhan, atau ditinggal pergi pasanganya.

“Ini menimpa warga asli Tangerang yang dinikahi pria perantau kemudian ditinggal kabur,”ujar Tata.

Dalam kaitan perkawinan massal, Pengadilan Agama Kota Tangerang juga menolak menerbitkan permohonan pernikahan ataupun membuat akte nikah pelaku poligami, yang tidak memiliki prosedur ijin poligami atas persetujuan istri pertama.

“Majelis menilai kasus ini masuk ranah perkara holunter atau perkara yang tidak ada lawan dari pemohon satu dan pemohon dua,” terang Tata.

Jika ditemukan kasus poligami menikah dalam nikah massal, perkaranya akan dirubah menjadi perkara tendensius atau perkara yang terdapat lawan.

Mereka yang berpoligami dan ingin menikah lagi diperintahkan menarik istri pertamanya menjadi pihak (saksi).

Kemudian harus memiliki ijin poligami, dengan begitu pengadilan akan menyetujui pernikahan tanpa harus melalui nikah massal.

AYUCIPTA