Prita Mulyasari menerima uang koin senilai 5 juta, seusai mengikuti sidang di PN Tangerang, Banten (9/12). Uang koin tersebut merupakan dukungan masyarakat terhadap Prita, dalam kasusnya dengan RS. OMNI International. TEMPO/Tri Handiyatno
Topik
Infografis
Sebanyak Rp 3,2 Triliun Uang Beredar Tak Dibelanjakan
TEMPO Interaktif, Jakarta --Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, total nilai uang logam yang beredar di masyarakat mencapai Rp 3,2 triliun atau sama dengan 15,5 miliar keping. Namun pemilik uang logam cenderung menyimpan dan tidak membelanjakan uang tersebut. Akibatnya perputaran uang logam menjadi terhambat dan kebutuhan uang logam terus meningkat sepanjang tahun.
"Masyarakat enggan menggunakan uang logamnya karena tidak ada tempat untuk menyalurkan uang tersebut," katanya ketika meresmikan "Gerakan Peduli Koin Nasional" bekerjasama dengan kementrian perdagangan dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) hari ini.
Darmin mengatakan, nilai koin yang beredar memang hanya satu persen dari 60 persen total uang yang beredar. Namun peredaran uang logam akan membantu memperlancar transaksi sehingga Bank Indonesia tidak terus menyuplai uang logam. BI berencana mencetak 1,6 miliar uang logam baru pada tahun ini.
Gerakan Peduli Koin Nasional mengajak masyarakat menukarkan koin yang mereka miliki dengan uang kertas di toko-toko ritel yang ikut dalam kerjasama ini. Ketua Umum Aprindo Benjamin J. Maliool mengatakan kalangan pengusaha ritel berkepentingan untuk mengatur peredaran alat tukar dalam bentuk uang koin. Karena koin biasanya tidak dibelanjakan peredarannya terhenti.
Akibatnya toko ritel kesulitan mendapatkan uang koin untuk alat tukar atau kembalian. "Konsumen kalau dikasih permen marah. Padahal kita kesulitan mendapatkan koin. Selama ini kita tukar uang koin di POM bensin atau di toko-toko," katanya.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan gerakan ini juga berfungsi memberikan perlundungan atas hak konsumen. Melalui gerakan ini, kementrian perdagangan dan Aprindo juga menandatangani nota kesepahaman untuk selalu memberi kembalian berupa uang tunai kepada konsumen.
KARTIKA CANDRA
Web via