TEMPO Interaktif, Batam--Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Riau, Johanes Kennedy menilai implementasi pengaturan kawasan perdagangan khusus atau free trade zone ( FTZ ) Batam, Bintan dan Karimun belum jelas. Meski sudah didukung oleh Undang-Undang No.44 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No.2/2009 yang mengatur soal kawasan tersebut.
"Contohnya adalah UU FTZ dan PP tadi memberikan fasilitas bebas PPN, PPn-BM, namun soal prosedur perizinan sama dengan wilayah pabean lainnya. Jadi enggak bermakna," kata Johanes dalam Rapat Pimpinan KADIN di Batam hari ini.
Begitu juga peraturan pemerintah tersebut juga mengatur soal master list. Padahal master list menjadi penghambat masuknya barang ke kawasan industri.
Persoalan semakin kompleks, karena hubungan yang tidak harmonis antara Dewan Kawasan FTZ, Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota Batam. Akibatnya, pengurusan izin pun makin berbelit.
Menurut Johannes, pemerintah pusat berpura-pura ingin menjadikan Batam, Bintan dan Karimun sebagai strategi ekonomi nasional dengan cara menggantung peraturan dan perundanga-undangan FTZ. Oleh sebab itu, KADIN Kepulauan Riau berpendapat sebaiknya tidak ada FTZ bila akan lebih memberatkan pengusaha.
RUMBADI DALLE