Infografis
Soal Kasus Traficking, Polda Bali akan Panggil Dinas Tenaga Kerja
TEMPO Interaktif, Denpasar - Untuk menuntut dugaan kasus traficking lima mahasiswi Bali di Malaysia, Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali akan memanggil saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja, besok, Selasa (3/8).
"Kita rencanakan akan panggil saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Kabupaten Badung," kata Kepala Satuan III Direktorat Reserse Kriminal Kepolsian Daerah Bali, Ajun Komisaris Besar Ida Bagus Megeng di Denpasar, Senin (2/8).
Menurut dia, keterangan saksi ahli diperlukan untuk mengetahui prosedur dan perijinan dari lembaga yang memberangkatkan kelima mahasiswi tersebut.
"Nanti kita akan periksa akan apakah proses perijinan dan keberangkatan sudah memenuhi aturan hukum atau tidak," kata Megeng. Saat ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa oleh polisi. Setelah memeriksa saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, polisi juga akan memeriksa perusahaan yang memberangkatkan kelima korban.
Kepolisian Daerah Bali berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas. "Kita akan selidiki kasus ini sampai selesai," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar I Gde Sugianyar.
Sebelumnya, lima mahasiswi Pendidikan dan Latihan Pariwisata (PLP) Mengwitani, Mengwi, Badung, Bali diduga menjadi korban perdagangan manusia di Malaysia. Kelima mahasiswi itu adalah Ni Nyoman Endra Martini, Ni Luh Sayu Ari Sudewi, Ni Luh Putu Era Yudiasari, Ni Luh Putu Ayu Rismadewi, dan Ni Komang Purnamasari.
Kelima korban dijanjikan akan bekerja di sektor perhotelan. Ternyata setelah tiba di Malaysia, mereka dipekerjakan sebagai buruh pabrik elektronik di negara bagian Pulau Pinang.
Dua bulan di sana, mereka tidak pernah mendapat gaji. Padahal untuk keberangkatannya ke Malaysia, mereka diminta membayar Rp 10,5 juta.
WAYAN AGUS PURNOMO





