TEMPO Interaktif, MALANG - ProFauna Indonesia mendesak Menteri Kehutanan membatalkan izin usaha pemanfaaran hasil kayu hutan (IUPHHK) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Desakan ini disampaikan karena izin usaha tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan. "Hutan ini menjadi habitat aneka satwa langka," kata Manajer Kampanye Hutan ProFauna Indonesia Radius Nursidi kepada Tempo, di Malang, Senin (2/8).
Menteri Kehutanan mengeluarkan IUPHHK kepada PT Toras Banua Sukses dengan nomor 107/MENHUT-II/2006, tertanggal 17 April 2006. Lahan eksplotasi yang diberikan ijin seluas 24.920 hektare. Sebagian lahan masuk dalam wilayah Hutan Lindung Bukit Panggihan – Bukit Lambu Anak yang berbatasan dengan Taman Nasional Betung Kerihun.
Menurut Radius, di sekitar hutan yang diekspolitasi dihuni empat kelompok masyarakat adat, yakni Suku Bukat, Kayaan, Taman Semangkok, dan Suku Samus. Selain itu, di areal hutan juga menjadi habitat satwa langka, seperti orang utan, bekantan, owa, dan beruang madu. "Jika PT Toras membuka hutan tersebut maka kehidupan masyarakat dan satwa langka akan terancam," ujarnya.
Pemberian izin pemanfaatan hutan tersebut juga ditolak keras oleh keempat masyarakat adat tersebut karena mengganggu kehidupan mereka dan merusak ekosistem lingkungan. Penolakan dilakukan sejak Juli 2006 hingga sekarang.
Masyarakat adat telah menempuh berbagai upaya untuk menghentikan eksploitasi hutan, mulai dari mengirim surat, audiensi dengan DPRD, berdemonstrasi di kantor bupati, hingga audiensi dengan Menteri Kehutanan, saat itu MS Kaban yang memberikan izin bagi PT Toras Banua Sukses. Namun, usaha mereka belum membuahkan hasil.
BIBIN BINTARIADI