TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI Jakarta Habib Salim Alatas menegaskan jika ada tempat hiburan yang beroperasi diluar jam operasional yang diperbolehkan selama bulan puasa maka pihaknya siap ambil tindakan.
"Dengan catatan polisi atau Satpol PP tidak menggubris laporan kami selama dua hari," katanya usai mendampingi Ketua Umum Majelis Tanfidzi Dewan Pimpinan Pusat FPI Habib Rizieq bersilaturahmi dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, siang ini di Balai Kota.
Salim menerangkan, laskar FPI yang di setiap wilayah Ibukota berjumlah seribu orang ini tidak akan gegabah main hakim sendiri. Seperti dikatakan Habib Rizieq, FPI sudah berkomitmen tidak turun ke jalan jika tidak diperlukan. "Kami akan mendorong polisi dan Satpol PP untuk mengawasi. Tetapi kalau mereka diganggu, kami akan bantu," tegas Rizieq, di kesempatan yang sama.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, tempat hiburan yang melanggar akan diberi sanksi tegas, tanpa tebang pilih. "Kita tidak ingin bulan suci diganggu kepentingan bisnis yang mengganggu ibadah," tutur Foke sapaan akrabnya.
Sementara Kepala Satpol PP DKI Effendi Anas, menyampaikan, tahap awal pihaknya akan mengecek tempat hiburan bersama dengan FPI, serta polisi. "Yang jelas mereka janji tidak akan turun kalau tidak ada yang melanggar," ujar Effendi.
Lewat Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan, diatur bahwa jam operasional tempat hiburan seperti karaoke, cuma dapat beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara, klub malam, diskotik, tempat pijat, dan permainan ketangkasan sudah harus tutup sehari sebelum dan selama bulan Rhamadan.
HERU TRIYONO