Ganja. TEMPO/ Fransiskus
Topik
Bandar Ganja Ditangkap di Rempoa
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Sektor Kebayoran Lama berhasil mengamankan Riyanto (20) dengan barang bukti ganja seberat 39 kilogram di Rempoa.
Riyanto yang mengaku lulusan SMP ini ditangkap di sebuah kontrakan di RT 9 RW 1, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Senin (2/8) pukul 15.30 kemarin. "Waktu baru pulang dari rumah nyokap," kata pemuda yang biasa dipanggil Anto ini di Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
Anto mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui kiriman dari Kampung Ambon, Cengkareng. "Total 40 kilogram, sudah laku satu kilogram," kata dia. Anton mengaku bukan pemakai ganja, "buat dijual lagi," ujarnya pendek.
Anton mengaku menjual barang dagangannya seharga Rp 1.700.000 per kilogram. "Untungnya Rp 200 ribu," katanya.
Anto juga mengaku bahwa ia tidak mengenal siapa yang memasok barang untuknya, juga siapa pembelinya. "Tinggal menunggu pasien," kata dia. Tempat pertemuan pun tak selalu sama, "Tidak tentu, biasanya janjian dengan HP."
Setiap kilogram ganja Anto dibungkus dengan kertas koran dan dibalut lakban. Total ada 39 bungkus yang diangkut dengan dua tas pakaian dan satu kardus besar.
Sementara ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. "Menunggu Kapolsek saja," kata seorang petugas yang enggan disebut namanya.
PINGIT ARIA





