Menurut Hari, rencana ini disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dalam pertemuan dengan pihak P2B beberapa waktu lalu. Jika rencana ini terealisasi, anggota Dewan cukup berjalan kaki dari tempat parkir ke tempat kerjanya. "Mereka mau lingkungan di DPR lebih sehat. Jadi tempat parkir terpisah," ujarnya.
Saat ini pemerintah DKI telah menyegel kawasan Taman Ria itu. Penyegelan sementara yang dilakukan Pemprov DKI sendiri berdasar surat keberatan yang dilayangkan DPR ke Gubernur DKI. Penyegelan ini menurut Hari sudah sesuai Pasal 10 Perda Nomor 7/1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI. Artinya, Gubernur memiliki kewenangan membekukan izin pelaksanaan pembangunan Taman Ria Senayan--jika ada yang keberatan. "Tentunya dengan pertimbangan untuk kepentingan umum," katanya.
Atas dasar itu juga, kata Hari, Pemprov DKI membekukan Izin Pendahuluan (IP) membangun pondasi yang sudah berjalan. Sebelum disegel, Hari mengaku, pihaknya sudah membicarakannya lebih dulu dengan pengembang. Pihak pengembang dalam hal ini PT Ariobimo Laguna Perkasa telah mengerti sepenuhnya.
HERU TRIYONO