TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono melihat pelaksanaan otonomi daerah belum maksimal. Menurut dia, hal itu wajar karena pelaksanaan otonomi daerah meski sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, namun masih perlu proses perbaikan.
Pemekaran wilayah yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, kata dia, hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat daerah setempat. Hal itu juga karena belum melalui penelitian yang komprehensif. “Dalam menentukan daerah yang akan dimekarkan, pemerintah belum melakukan penelitian yang mendalam tentang potensi yang dimiliki daerah tersebut," kata Igatius saat dihubungi Tempo, Selasa (3/8).
Padahal, lanjut Ignatius, dalam menentukan wilayah yang dapat dimekarkan harus melihat potensi dan kualitas daerah tersebut. Dari mulai potensi wilayahnya, kemampuan sumber daya manusianya, serta kemampuan daerah tersebut membiayai wilayahnya secara independen. " Karena itu, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi kepada daerah yang telah dimekarkan," katanya.
Dari hasil evaluasi, baru 40 persen daerah yang telah dimekarkan dapat memberikan hasil yang bermanfaat kepada masyarakatnya. Sedangkan 60 persen lainnya belum sesuai harapan. “Pemekaran wilayah itu harus selektif. Harus melihat apakah wilayah itu mampu dimekarkan atau tidak.”
Komisi II DPR RI juga mendesak Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan grand desain untuk menentukan Indonesia terbagi ke dalam berapa provinsi dan berapa kabupaten/kota. Hal itu bertujuan agar dapat melihat ada berapa daerah yang potensial untuk dimekarkan.
Sehingga kalau dimekarkan sesuai dengan grand desain tadi. Jadi yang dimekarkan adalah daerah yang sudah diteliti dan jelas memiliki potensi yang kuat untuk dimekarkan. "Tanpa melihat kualitas itu, akan sulit merumuskan pemekaran wilayah,” ujar Ignatius.
MUTIA RESTY