TEMPO/Subekti
Topik
Kasus Bangunan Roboh Tanah Abang Digelar Lagi Hari Ini
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang perkara bangunan roboh di Pusat Grosir Metro Tanah Abang II, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim perkara itu Dehel K Sandah mengatakan, sidang yang akan digelar sekitar pukul 10.00 itu akan mendengarkan saksi. "Saksi yang akan memberikan kesaksian adalah saksi yang ada dalam BAP," kata Dehel pagi ini.
Jaksa Penuntut umum menjadikan Direktur PT Susanto Ciptajaya Jo Eddy Susanto, Manajer PT Trimatra Jaya Persada Ade Topik dan pekerja di CV Swari Griya Edwin A Huwae. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan 360 karena lalai dalam mengerjakan mengkontruksi bangunan tambahan berupa toilet sehingga ambruk pada 23 Desember 2009 silam.
Para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kelalaian mereka mengakibatkan orang meninggal dan luka berat," ujar Jaksa Suroyo membacakan dakwaannya pada sidang pertama pekan lalu. Kelalaian itu, kata Jaksa, membuat kontruksi baja tidak mampu menyangga menahan beban utama bangunan.
Jaksa menilai perhitungan konstruksi kurang matang saat pemasangan baut dan pengisian chemical anchor (perekat bahan kimia) ke dinding utama yang tidak homogen. Akibatnya mengurangi kekuatan daya cengkeram baut pengubung terhadap dinding utama guna menahan penyangga utama baja. "Hal itu yang mengakibatkan ambrol."
Ketiga terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Mereka mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istri dan anak kepada hakim.
HERU TRIYONO





