Menurut Maryornis, menutup operasional usaha jasa hiburan sudah menjadi tradisi setiap menjelang Ramadan. “Tutup satu hari sebelum hari H, buka kembali dua hari setelah hari Raya Idul Fitri.”
Sanksi akan diberlakukan jika usaha hiburan tidak melaksanakan imbauan itu. Di antaranya berupa penarikan kembali izin usaha.
Masyarakat di sekitar Cipondoh, Tangerang menyokong perintah penutupan tempat hiburan malam sementara itu. Ketua Lembaga Swadaya Tangerang Aklakul Karimah, Adi Nugroho mengatakan upaya itu demi terciptanya suasana kondusif. "Agar himbauan itu dilaksanakan tidak dengan terpaksa semata-mata saling menghormati kebebasan beragama. Sehingga tidak terjadi gesekan,"kata Adi. Menurut Adi, jika ada tempat hiburan yang buka dikhawatirkan akan ada sweeping dari kelompok massa tertentu yang justru akan menimbulkan suasana tidak nyaman dan menodai ibadah umat Islam.
AYUCIPTA