foto

Sejumlah calon penumpang melakukan pemesanan tiket di Stasiun Senen, Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana

Tarif Kereta Api Ekonomi Naik Mulai 1 Oktober 2010  

TEMPO Interaktif, Jakarta -Mulai 1 Oktober mendatang, tarif kereta api kelas ekonomi mengalami kenaikan bervariasi. Kenaikan tertinggi sebesar 75 persen diberlakukan pada kereta rel listrik (KRL) jurusan Jakarta Kota-Bogor, yakni dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500

Pengumuman kenaikan tarif kereta api ini dilansir di situs Departemen Perhubungan hari ini.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengatakan, kenaikan tarif ini dilakukan mengingat sejak 2004 lalu tarif kereta api belum pernah disesuaikan dengan peningkatan biaya operasional yang terus bertambah dari tahun ke tahun.


”Yang ada pada 2009 lalu penyesuaian dilakukan bukan untuk dinaikkan. Tetapi malah diturunkan antara 7-15 persen. Jadinya, sudah rendah malah dibikin lebih rendah lagi,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak punya dana untuk menaikkan public service obligation (PSO) kereta api ekonomi ke PT Kereta Api. Karena itu, selama tiga tahun terakhir ini jumlahnya selalu saja sama yakni Rp 535 miliar. Padahal, jika melihat kebutuhan, seharusnya pemerintah memberikan dana PSO ke PT Kereta Api Rp 571 miliar. “Jadi, untuk menutupi selisih yang mencapai Rp 36 miliar itulah penyesuaian harus dilakukan,” papar Tundjung.

Berikut tarif baru sejumlah rute kereta api:

Rute Tarif Baru Tarif Lama

KRL rute Manggarai-Bekasi Rp 2.500 Rp.1.500

KRL Jakarta Kota – Bekas Rp 6.000 Rp 4.500

KRL Manggarai – Bekasi Rp 2.500 Rp 1.500

KRL Jakarta Kota – Bogor Rp 3.500 Rp. 2.000

KRL ekonomi AC Lintas

Manggarai-Serpong Rp 6.000 Rp. 5.500

KRL ekonomi AC Jakarta Kota-

Bekasi Rp 6.000 Rp 4.500

KA Siantar Ekspres

(Medan-Siantar) Rp 13.000 Rp 12.000

KA Logawa

(Purwokerto-Jember) Rp 46.000 Rp. 40.500

KA Kutojaya Utara

(Kutoarjo-Tanah Abang) Rp 32.000 Rp. 28.000

KA Kertajaya

(Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen) Rp 52.000 Rp. 43.500

Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai Undang-Undang Nomor 33/1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/1965.


MARIA