Dokter dan Perawat Tersangka Malapraktek

TEMPO Interaktif, SIDOARJO - Kepolisian Resor Sidoarjo menetapkan dokter WPA, 29, dan perawat SM, 25, sebagai tersangka dugaan malapraktek. "Keduanya adalah tenaga medis yang merawat Dava Chyanata Oktavianto yang kemudian meninggal dunia," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Ernesto Saiser, Rabu (4/8).

Dava Chyanata Oktavianto, 3,5 tahun meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Krian Husada. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, WPA dan SM dinilai paling bertanggung jawab atas kematian korban.

Menurut Ernesto, penetapan WPA dan SM sebagai tersangka sudah didasarkan keterangan para saksi serta sejumlah barang bukti. Diperkuat pula keterangan saksi ahli yang menyatakan kedua tersangka melanggar standar prosedur penanganan pasien.

Hasil penelitian dokter spesial anak menunjukkan terjadi penyalahgunaan obat. Korban yang sebelumnya mengalami gejala diare, dalam penanganannya diberi suntikan KCL (Kalium) secara terus menerus selama 45 menit. Padahal, sesuai aturan, suntikan KCL untuk pasien 3,5 tahun maksmal 30 menit.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan polisi, WPA yang memerintahkan memberikan resep suntikan cairan KCL tersebut. Sedangkan, SM bersalah karena justru menyuruh mahasiswa keperawatan yang sedang menjalani magang menyuntikkan kalium tersebut.

Setelah perawat magang tersebut menyuntikkan cairan kalium ke selang infus di tangan Dava, bocah tersebut berontak, menjerit, menangis karena kesakitan. Tiga detik kemudian Dava mengalami kejang-kejang dan tak bisa mengeluarkan kata-kata. Wajahnya membiru, dari duburnya keluar cairan, busa pun keluar dari mulut dan hidungnya

Ibu Dava, Evayanti Hudono, 29 tahun, meminta kdua tersangka diganjar hukuman yang setimpal sesuai kesalahannya. Eva menuntut keadilan atas kematian anak semata wayangnya. "Kami menghormati hukum dan menyerahkan masalah yang menimpa anak saya agar diproses sesuai hukum," tuturya. EKO WIDIANTO.