foto

Aktivis Bendera Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun serat pengacaranya Saor Siagian di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2). Mereka diperiksa atas laporan pencemaran nama baik Joko Suryanto, Andi Malarangeng dan Rizal Malarangeng. Tempo/Eko Siswono Toyudho



Sidang Pencemaran Nama Baik Oleh Aktivis Bendera Akan Digelar Hari Ini

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis lembaga swadaya masyarakat Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura Manurung dan Ferdi Nandus Semaun, akan digelar hari ini  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya, hari ini sidang perdananya, saya sudah cek ke ketua hakim majelisnya," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Sugeng Priyono, saat dihubungi Tempo siang ini. Sugeng tidak mengetahui sidang yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Isdiatmoko tersebut akan dimulai jam berapa. "Segera. Kalau semua sudah siap seperti pengacara, terdakwa, dan jaksa, kita akan mulai," ujarnya.

Sebelumnya, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.

Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.

NALIA RIFIKA