foto

TEMPO/Fully Syafi

Kecewa, Panwas Surabaya Minta Hitung Ulang Lagi  

TEMPO Interaktif, Surabaya - Meskipun pemilihan Wali Kota Surabaya telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 51,7 milyar, Panitia Pengawas setempat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya kembali melakukan hitung ulang karena Pilkada ulang di Surabaya masih terjadi pelanggaran..


KPU Surabaya telah menggelar Pemilihan Walikota 2 Juni lalu. Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan hasil perolehan suara pada 2 Juni karena ada gugatan dari salah satu kandidat. KPU kemudian melakukan coblos ulang dan hitung ulang pada 1 Agustus lalu atas perintah MK.

"Nyatanya, dilapangan masih banyak pelanggaran pada coblos ulang dan hitung ulang," kata Wahyu Hariadi, Ketua Panwas Surabaya,  Kamis (5/8),

Menurut dia, pelanggaran fatal adalah tidak adanya berita acara pembukaan setiap kotak suara oleh panitia pemungutan kecamatan. Wahyu menjelaskan ini bertentangan dengan perintah KPU Pusat melalui SK 396/KPU/VII/2010 pada 14 Juli 2010 tentang Pemungutan dan Penghitungan Ulang.

Saksi dari pasangan Cak Arif Afandi- Cak Adies Kadir (CACAK), Djoeli Wahsono mengatakan, tidak adanya berita acara pembukaan kotak suara membuat keaslian surat suara diragukan. Bahkan kata dia dibeberapa kecamatan, sejumlah gembok ditemukan rusak.

"Gembok ini kok bisa rusak, sengaja dirusak paksa secara sembunyi-sembunyi atau terbuka di hadapan para saksi lainnya," tanya Djoeli kepada Panitia Pemungutan Kecamatan Gubeng.
i
Ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito mengatakan, keberatan para saksi bisa disampaikan secara tertulis melalui berita acara yang disiapkan KPU. "Hasil perolehan suara hitung ulang dan coblos ulang akan tetap kami sampaikan ke MK," ujar Eko Sasmito, Ketua KPU Surabaya.

MK lah lanjut dia yang menentukan siapa pemenang Pemilihan Wali Kota Surabaya periode 2010-2015. Apakah MK menerima hasil coblos ulang atau tidak,  menurut Eko itu kewenangan MK.

DINI MAWUNTYAS