TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan permohonan putusan sela mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, yang meminta penyidikannya di Kejaksaan Agung dihentikan selama proses uji materi Undang-undang Kejaksaan berlangsung.
"Tidak diperlukan putusan provisi," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/8).
Sebab putusan Mahkamah, kata Mahfud, hanya berkaitan dengan masa jabatan Jaksa Agung. Mahkamah memandang putusan tersebut tak secara langsung berhubungan dengan keabsahan penyidikan.
"Mahkamah Konstitusi tidak secara kongkrit memutuskan (tentang) penyidikan, itu tindakan hukum kongkrit," katanya. "Tidak bisa (Jaksa Agung) tidak sah, lalu semua penyidikan dihentikan."
Namun, Yusril tetap optimis permohonan provisinya berpeluang dikabulkan. "Mahkamah hari ini belum mengabulkan, (tapi) belum ditutup sama sekali, tidak juga dikatakan ditolak," ucapnya seusai sidang.
Dia menduga, Mahkamah menunggu perkembangan dalam persidangan sebelum mengabulkan permintaannya itu. "Mungkin sesudah ada saksi-saksi fakta dan ahli yang menerangkan," katanya.
Yusril adalah tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, perkara korupsi yang diduga negara sekitar Rp 417 miliar. Atas penetapan tersangka itu, ia mengajukan uji materi Pasal 19 dan 22 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung.
Yusril menilai kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal karena tak dilantik lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua.
BUNGA MANGGIASIH