Alasannya ijin yang dikeluarkan pemda tersebut berada dalam kawasan hutan dan taman wisata alam. Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Timur, Isal Wardana mengatakan Bupati Kutai sudah seharusnya mencabut ijin KP eksploitasi batubara yang arealnya berada di kawasan hutan dan taman wisata alam.
Ia menilai kebijakan pemda Kutai sangat tidak mendukung upaya penyelamatan kawasan dan fungsi hutan serta lingkungan hidup. Pemkab Kutai Didesak Cabut 57 Ijin Tambang di Kawasan Hutan
"Ijin KP tersebut juga menimbulkan kerusakan kawasan dan fungsi hutan serta lingkungan hidup yang berdampak pada meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, rusaknya ekosistem hutan, pemanasan global bahkan dapat berdampak pada gagal panen," kata Isal Wardana, Jum'at (6/8) melalui rilisnya.
Ia merincikan setidaknya terdapat 41 perusahaan pemegang Ijin Kuasa Pertambangan berada di kawasan hutan dengan luasan sekitar 49.575,12 hektare dari total luasan hutan sekitar 86.602,86 hektare. Selain itu terdapat 16 perusahaan pemegang ijin KP berada di kawasan Taman Wisata Alam dengan luasan sekitar 1.426,23 Ha dengan total luasan 16.903 Ha.
Berdasarkan data yang dihimpun Walhi pemberian ijin pertambangan batubara di Kabupaten Kutai ini sudah dimulai sejak dikeluarkannya SK ijin KP pada tahun 1997 dan berlangsung sampai tahun 2008. " Jadi sudah lebih dari 10 tahun praktek buruk kebijakan sektor tambang itu berlangsung dan sudah tentu dampaknya bisa dirasakan sekarang," ujarnya.
Isal meminta persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua kalangan, tak terkecuali Pemerintah Kutai dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Hal yang paling bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah dengan meninjau ulang ijin-ijin tersebut dan kemudian mencabut ijin-ijin tambang batubara yang berada pada kawasan hutan.
Mengingat kebijakan tersebut sangat ”menodai” program ”Kaltim Green” yang sedang dicanangkan oleh Propinsi Kalimantan Timur.
FIRMAN HIDAYAT