foto

Majalah Tempo Edisi 28 Juni - 4 Juli 2010



Soal Rekening Gendut, Tim Independen Perlu Ambil Alih

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsudin, menilai tim independen di luar kepolisian diperlukan untuk mengusut kasus rekening gendut para perwira polisi. "Masyarakat tidak yakin dengan penjelasan dari kepolisian," kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini kemarin.

Menurut dia, dua institusi yang bisa mengambil alih kasus ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. "Pengusutan oleh dua institusi ini masih dalam koridor undang-undang," ujarnya.

Ia mengatakan pengusutan kasus ini bisa dijadikan momentum bagi KPK untuk unjuk gigi. "Saatnya KPK berbuat, karena sudah beberapa lama ini KPK melempem," katanya.

Didi menilai akan lebih baik lagi jika inisiatif pelimpahan kasus datang dari Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri. "Mungkin KPK segan, enggak enak. Lebih baik Kapolri menyerahkan ke KPK," ujarnya. "Kalau itu dilakukan, saya angkat topi dan acungkan dua jempol buat Kapolri."

Menurut Didi, penuntasan kasus rekening gendut sangat penting bagi citra Polri, yang kini memburuk. "Kasihan polisi-polisi baik. Padahal mereka yang baik banyak," katanya. "Jangan sampai prestasi kepolisian, seperti dalam pemberantasan terorisme dan narkoba, jadi tenggelam dan tidak punya arti."

Karena itu, menurut dia, Komisi Hukum akan kembali mengundang Kepala Polri untuk memberikan penjelasan mengenai pengungkapan kasus ini. "Secepatnya di masa persidangan berikutnya," ujarnya.

Anggota Komisi Hukum dari Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil, pun menilai KPK memiliki tanggung jawab untuk mengusut kasus rekening gendut polisi ini. "KPK ini kan polisinya polisi. Jadi, kalau belum puas atas pengusutan Polri, KPK berwenang untuk mengambil alih," katanya.

Yang terpenting, Nasir mengatakan, KPK memiliki indikasi awal dugaan korupsi yang valid. Ia juga menganggap Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bisa proaktif menangani kasus ini. "Tak ada masalah, kewenangan juga bisa dimiliki Satgas. Kan, ada polisi di dalamnya," katanya.

Walaupun melihat ada kemungkinan kasus diambil alih institusi lain, Nasir beranggapan kepolisian harus tetap memberikan penjelasan yang komprehensif atas pengusutan kasus ini. Untuk itu, ia memastikan Komisi Hukum akan mengundang Kepala Polri. "Kami bertanggung jawab mengawasi Polri sebagai mitra kerja kami."

Secara khusus, Nasir berpendapat bahwa Bambang Hendarso perlu mengambil kesempatan untuk mengusut tuntas dalam tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir. "Nanti kalau dibuka lagi saat dia sudah pensiun kan sayang. Polisi bisa jadi bulan-bulanan."

Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Bambang Widodo Umar, memahami jika polisi mengalami kesulitan mengusut secara internal para perwiranya. Karena itu, ia pun sepakat diperlukan lembaga lain yang lebih independen untuk mengambil alih. "KPK paling memungkinkan. Masyarakat juga perlu mendesak KPK," kata Bambang.

PUTI NOVIYANDA | SANDY INDRA PRATAMA