TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mensosialisasikan kebijakan pemblokiran situs porno pada bulan suci Ramadan kepada para pengusaha warung internet (warnet).
Menurut Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Saeful Rochman, sosialisasi itu diberikan kepada 323 pengusaha warnet yang terdaftar.
"Sosialisasi ini untuk mengurangi dampak negatif yang muncul dari penggunaan internet oleh pengguna yang sebagian besar berasal dari kalangan pelajar," kata Saeful.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, pihaknya akan menuangkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Wali Kota tentang Jasa Usaha Telekomunikasi.
"Peraturan itu nantinya akan berisi tentang keharusan pengusaha warnet untuk memasang sebuah aplikasi pada komputer untuk memblokir situs-situs porno," kata Saeful.
Masalah pemblokiran situs porno sebenarnya sejak lama sudah dicanangkan oleh Depkominfo. Menurut M. Nuh, saat menjadi Menkoinfo, jika ada masyarakat yang mengetahui munculnya kembali situs porno agar segera melaporkannya ke Departemen Kominfo guna melakukan pencegahan dan pemberantasannya dengan meng-input data baru kembali.
Dengan telah disahkannya Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh DPR-RI, maka jika masih ada yang melakukan pelanggaran penyebarluasan situs porno, maka akan dijerat melalui UU ITE pasal 27 yang terkait dengan asusila atau kesusilaan.
Pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar dan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.
Pemilik warnet D'Frog di Jalan Veteran, Iman Murdio, menyambut baik sosialisasi tersebut. "Kita jauh sebelum ada sosialisasi juga sudah memblokir situs porno, apalagi selain mahasiswa juga pelajar pelanggan kami," ujarnya.
Mengingat situs porno sangat berbahaya bagi anak-anak. Semestinya, kata Iman, para pengusaha warnet mengikuti aturan yang berlaku.
AYU CIPTA