foto

E-Procurement

LKPP: E-Procurement Dorong Kompetisi  

TEMPO Interaktif, Jakarta --Rencana akselerasi penggunaan E-Procurement atau pengumuman lelang secara elektronik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, diharapkan akan mendorong para pelaku usaha untuk berkompetisi.

"Pada waktunya, jika terintegrasi semua (E-Procurement), lelang dari Medan mungkin orang Jawa Timur mau ikut, dan daftarnya tetap di Jawa Timur. Atau kemudian ada lelang di Bali, orang dari Sumatera Selatan bisa ikut. Mudah-mudahan itu bisa mendorong juga dunia usaha kita terbiasa untuk kompetisi," kata Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, kepada wartawan  di kantor LKPP hari ini.

Tujuan dari penerapan E-Procurement bukanlah untuk menyisihkan peserta lelang lokal dibandingkan asing. Toh, lanjut Agus, nilai pasar lelang untuk orang asing justru dinaikkan. "Kalau dulu Rp 50 miliar untuk konstruksi, sekarang malah Rp 100 miliar," kata Agus.

Selain konstruksi, untuk konsultan juga dinaikkan menjadi Rp 10 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar. Pengadaan barang juga dinaikkan menjadi Rp 20 miliar, dari sebelumnya Rp 10 miliar.
"Contohnya, kalau kita mau tender laptop yang nilainya dibawah Rp 20 miliar, harus pemain nasional," kata Agus.

Selama proses juga masih ada aturan yang harus diikuti di antaranya yang akan dilindungi adalah yang tercantum dalam daftar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. "Kalau tidak ada di situ, tidak dapat perlindungan," lanjut Agus.

EVANA DEWI