AP/Ed Andrieski
Topik
Bawa Biji Ganja, Warga Jerman Dituntut 8 Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Denpasar - Keinginan Peter Achim Franz Grobman, 50 tahun, untuk berlibur ke Bali mungkin harus berujung ke penjara. Hari ini (9/8) dia dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 juta setelah dinyatakan jaksa terbukti memasukkan biji ganja ke Bali.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Rindayani SH disebutkan pria asal Florastr, Berlin, itu tertangkap pada Rabu (10/3) sekitar pukul 20.30 WITA di Bandara Ngurah Rai, Tuban.
"Setelah digeledah ditemukan adanya enam plastik kecil yang berisi biji-bijian kering," jelasnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Nyoman Sutama. Bila ditotal beratnya mencapai 4,9 gram bruto.
Peter sebelumnya bertolak dari Amsterdam dengan pesawat KLM bernomor lambung KL 835. Sampai di Bandara Ngurah Rai petugas curiga karena adanya indikasi barang berupa obat-obatan di tas besar yang dibawanya. Namun, ketika digeledah ternyata tidak ditemukan benda apapun. Petugas lalu berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan badan hingga Peter diminta untuk telanjang. Ketika celana dalamnya dibuka, ternyata terdapat kantong plastik kecil yang berjatuhan.
Perbuatan itu, menurut jaksa, melanggar pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu tindakan mengimpor narkotika golongan 1 dari jenis ganja secara tidak sah.
"Perbuatan itu berdampak negatif bagi citra Bali sebagai daerah pariwisata dan bisa merusak orang lain," tegas jaksa. Namun, sikap Peter yang sopan dan belum pernah dihukum dijadikan pertimbangan meringankan.
Atas tuntutan itu, Peter yang didampingi penterjemah tidaka banyak bereaksi. Ia hanya menyerahkan tanggapan kepada pengacaranya Muhammad Husain. Adapun Husain meminta waktu untuk menyiapkan pembelaan bagi kliennya pada sidang berikutnya.
ROFIQI HASAN





