Kawasan tak layak huni sebagai dampak semburan lumpur Lapindo terbagi dalam tiga kawasan. Kawasan pertama adalah daeah-daerah yang masuk dalam peta terdampak seluas 680 hektare. Penanganannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2007. Daerah-daerah inilah yang menjadi tanggung jawab Lapindo untuk memberikan ganti rugi terhadap aset warga.
Kawasan kedua adalah yang berada di luar peta terdampak, yang meliputi Desa Besuki, Pejakaran, dan Desa Kedung Cangkring. Warga di desa-desa tersebut mengalami nasib yang sama dengan mereka yang masuk peta terdampak. Namun, penanganan maupun ganti rugi aset diambil alih pemerintah.
Adapun kawasan ketiga, teridiri dari empat RT di Desa Siring Barat, dua RT di Desa Jatirejo Barat, dan tiga RT di Desa Mindi. Seluruh warga di kawasan ketiga ini, hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi. Bahkan berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2009, pemerintah hanya memberikan uang kontrak dan bantuan sosial. Itu sebabnya, ratusan warga dari sembilan RT itu, siang tadi berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Terhadap daerah-daerah tersebut, gubernur membentuk TKKP. Telah dua kali TKKP melakukan tugasnya. Di antaranya yang dilakukan pada Desember 2008, yang melahirkan rekomendasi bahwa sembilan RT Di Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Desa Mindi, tidak layak huni.
Dikategorikan tidak layak huni berdasarkan sejumlah parameter. Di antaranya, terjadi penurunan tanah, semburan gas liar, kwalitas udara, kwalitas air permukaan tanah (air sumur), kwalitas air sungai, kerusakan aset (tanah dan rumah), kesehatan masyarakat, serta psikososial.
Pada Desember 2009 hingga April 2010 dilakukan kajian yang kedua. Hasilnya, kawasan yang tidak layak huni bertambah lagi 45 RT. Dengan pertambahan tersebut, seluruh RT di Desa Mindi, Besuki Timur, Ketapang, dinyatakan tidak layak huni. Selebihnya meliputi 50 persen RT di Desa Pamotan.
Seperti dijelaskan Putu Artama, salah seorang peneliti TKKP yang juga peneliti dari Pusat Studi Kehunian dan Bencana ITS Surabaya, temuan tentang bertambahnya kawasan tidak layak huni sudah diberikan kepada Gubernur Jawa Timur akhir Juli lalu. Gubernur kemudian mengirim surat kepada Menteri PU untuk segera memutuskan ganti rugi bagi warga di sembilan RT. Adapun bagi warga di 45 RT, hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh gubernur.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jawa Timur Edy Purwinarto mengatakan, untuk warga 45 RT belum diusulkan karena masih menunggu hasil usulan bagi warga sembilan RT. "Kan harus gantian, nanti pasti akan kami tindak lanjuti," ujarnya, Senin (9/8).
Sementara itu, Ketua Panitia Kusus Lumpur Lapindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Sulkan Wariono berjanji akan menindaklanjuti temuan TKKP. "Apapun temuannya akan kami tindak lanjuti. Ini terkait keamanan warga kami, kalau memang tidak layak huni, pemerintah harus segera memberikan ganti rugi," tutur Sulkan. ROHMAN TAUFIQ.