TEMPO/ Bernard Chaniago
Topik
Rumah Makan Hingga Warung di Lumajang Tetap Boleh Berjualan Siang Hari
TEMPO Interaktif, SURABAYA - Berbeda dengan daerah lainnya di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Lumajang mentolerir rumah makan, restoran, hingga warung makan di pinggir jalan, tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadhan. Namun harus memasang tirai penutup sehingga tidak terlihat dari luar.
Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang Kutum Hadi menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan dengan pertimbangan bahwa para pengusaha rumah makan maupun warung makan perlu tetap mencari nafkah. Pemilik restoran dan rumah makan harus tetap mendapatkan penghasilan agar bisa membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya. Demikian pula para pemilik warung makan membutuhkan dana untuk merayakan lebaran.
“Sebenarnya kami ingin juga menerapkannya seperti di daerah lain, yakni seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan makanan dan minuman tutup pada siang hari. Tapi Pemkab Lumajang punya pertimbangan lain,” kata Kutum, Senin (9/8). Dia juga menjelaskan, karena sudah menjadi kebijakan yang diterapkan setiap tahun, sehingga tidak harus diatur melalui Surat Keputusan Bupati.
Terhadap kegiatan usaha hiburan, seperti karaoke, panti pijat, dan lokalisasi prostitusi, harus ditutup. Pemerintah Kabupaten Lumajang mengacu pada Radiogram Gubernur Jawa Timur. Radiogram tersebut telah disebarkan kepada 21 kecamatan yang ada di Lumajang.
Kutum menjelaskan, petugas Satpol PP bahkan telah melakukan razia di tempat-tempat prostitusi, seperti di Desa Kabuaran, Kecamatan Tekung, dan Desa Pulo, Kecamatan Tempeh. “Dalam razia tersebut, tiga orang pekerja seks komersil kami amankan, kemudian memulangkannya ke tempat asalnya,” kata Kutum.
DAVID PRIYASIDHARTA





